"Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar sehingga menurut kami tidak perlu adanya angket," kata Bendahara Fraksi PDIP DPR RI, Alex Indra Lukman kepada detikcom, Senin (18/6/2018) malam.
Menurut Alex, jika memerlukan penjelasan pemerintah, maka komisi II bisa melaksanakan rapat dengan pihak pemerintah. Dia juga mengaku heran dengan usulan angket itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan partainya tak setuju dengan pelantikan Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen M Iriawan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat. Mereka sedang merencanakan penggunaan hak angket di DPR untuk memperkarakan polemik ini.
"Demokrat berencana akan mengajukan hak angket di DPR," kata Ferdinand kepada detikcom, Senin (18/6) kemarin.
Mendagri Tjahjo Kumolo sendiri mengatakan pelantikan Iriawan sesuai aturan. Dia menegaskan pelantikan Iriawan tak berkaitan dengan pilkada pada Rabu (27/6) mendatang.
"Nggak ada apa-apa, yang penting tidak melanggar undang-undang. Dulu itu kan orang curiga, belum-belum (sudah) curiga," kata Tjahjo, saat ditemui usai pelantikan, di Gedung Merdeka, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung.
Tonton juga 'Pelantikan Iriawan Jadi PJ Berlangsung Meriah' selengkapnya di 20Detik
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini