Ketum Partai Bulan Bintang itu yakin gugatannya akan diterima MK karena argumentasinya berdasarkan filsafat hukum. Selain itu, ia juga yakin pada gugatan yang dilakukan pihak sebelumnya dan ditolak dilakukan sebelum adanya putusan MK tentang pemilu serentak.
"Di dalam permohonan ini argumenasinya agak panjang dan agak mendalam dan sudah 4 kali ditolak. Tapi penolakan itu sebelum adanya putusan MK tentang pemilu serentak. Ini letak perbedaannya," kata Yusril, di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MK mengatakan meski suatu pengaturan buruk, misalnya untuk ambang batas itu, tapi MK tidak membatalkannya sepanjang dia tak bertentangan dengan UUD, bertentangan dengan rasionalitas, moralitas, dan bertentangan dengan keadilan yang tak bisa ditolerir. Jadi MK sendiri sudah menguji dan menolak, tapi bisa dibatalkan dengan 3 hal tadi," ujar yusril.
"Ini bukan lagi menguji dengan UUD 1945 tapi dengan filsafat hukum. Karena itu argumen aspek hukumnya. Karena jika dengan UUD 45 itu open legal policy kewenangan Presiden dan DPR UU, jadi belum tentu aturan yang jelek bertentangan dengan UU. Ini memerlukan waktu dan mudah-mudahan bisa meyakinkan MK membatalkan," sambungnya.
Yusril datang bersama Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor. Ia kembali menegaskan mengajukan gugatan tersebut karena memiliki legal standing untuk menguji pasal 222 UU Pemilu, sebab partainya merasa dirugikan karena akan menjadi peserta pemilu 2019.
"Yang memohon resmi Partai Bulan Bintang, bukan saya pribadi tapi partai sebagai institusi dan badan hukum, dan sudah dinyatakan sebagai peserta pemilu 2019. Oleh karena itu mempunyi legal standing untuk menguji norma pasal 222.," ujarnya.
"Sebab partai ini mempunyai hak konstitusional untuk mengajukan pasangan capres dan cawapres karena ini parpol peserta pemilu. Tapi hak konstitusionalnya itu dirugikan atau terhalang dengan norma pasal 222. Karena itu meminta pasal itu dibatalkan MK. Kalau dibatalkan sebuah parpol peserta pemilu dapat mengajukan pasangan capres dan cawapres tanpa harus terikat dengan PT 20 persen kursi DPR dan 25 persen kursi nasional," imbuhnya.
Dengan adanya aturan ini, menurutnya mengharuskan seseorang termasuk Presiden Jokowi untuk maju dan diusung 20 persen kursi di DPR. Sehingga parpol harus bergabung dengan partai lain supaya maju mendapatkan 20 persen kursi di DPR.
"Semua partai baik berdiri sendiri atau bergabung bisa mencalonkan capres dan cawapres. Dan ini lebih memudahkan seseorang termasuk pak Jokowi juga. Sebab kalau 20% bukan partai tergantung dengan pak Jokowi tetapi Pak Jokowi tergantung dengan partai. Karena beliau berusaha akan meyakinkan partai" untuk memperoleh 20 persen," ujarnya.
"Kalau misalnya tiap partai bisa memajukan calon sendiri, bisa bergabung atau bisa mengajukan calon yang mereka dukung. Partai Bulan Bintang bisa mengajukan saya atau bisa gabung dengan partai lain. Jadi tidak perlu Presidential Treshold karena pemilu berlangsung di hari yang sama," imbuhnya. (yld/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini