PDIP Yakin Penghentian Kasus Puisi Sukmawati Sesuai Aturan

PDIP Yakin Penghentian Kasus Puisi Sukmawati Sesuai Aturan

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 18 Jun 2018 08:58 WIB
Hendrawan Supratikno (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta - PDIP meyakini penghentian penyelidikan kasus dugaan penistaan agama terkait puisi 'Ibu Indonesia' yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri sudah sesuai dengan aturan. Pihak PDIP mengaku tak ikut campur atas proses itu.

"Kepolisian tentu memproses kasus-kasus yang dilaporkan sesuai kaidah hukum atau due process of law. Kami tidak ikut campur," kata Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno saat dihubungi detikcom, Minggu (17/6/2018) malam.


Ia yakin penyidik punya pertimbangan terkait penghentian penyelidikan. Menurut Hendrawan, penyidik punya alasan yang rasional dan bisa dipertanggungjawabkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik punya pertimbangan objektif dan subjektif yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.



Sebelumnya, polisi menyatakan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama terkait puisi 'Ibu Indonesia' yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri dihentikan. Alasannya, polisi tidak menemukan unsur pidana.

"Tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana, sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan/ditingkatkan ke tahap penyidikan. Maka kasus tersebut di-SP3 (surat perintah penghentian penyelidikan)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal dalam keterangannya, Minggu (17/6) kemarin. (haf/haf)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads