"Kepolisian tentu memproses kasus-kasus yang dilaporkan sesuai kaidah hukum atau due process of law. Kami tidak ikut campur," kata Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno saat dihubungi detikcom, Minggu (17/6/2018) malam.
Ia yakin penyidik punya pertimbangan terkait penghentian penyelidikan. Menurut Hendrawan, penyidik punya alasan yang rasional dan bisa dipertanggungjawabkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi menyatakan penyelidikan kasus dugaan penistaan agama terkait puisi 'Ibu Indonesia' yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri dihentikan. Alasannya, polisi tidak menemukan unsur pidana.
"Tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana, sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan/ditingkatkan ke tahap penyidikan. Maka kasus tersebut di-SP3 (surat perintah penghentian penyelidikan)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal dalam keterangannya, Minggu (17/6) kemarin. (haf/haf)