"SP3 kasus bu Sukma seperti juga kasus Habib Rizieq semua mesti dijelaskan gamblang pada publik. Karena jika pendekatannya profesional sangat mudah menjelasksan pada publik," kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat dihubungi detikcom, Minggu (17/6/2018).
Namun, jika penghentian suatu kasus itu politis maka bakal mudah ketahuan. "Tapi jika politis akan sangat mudah tercium aroma tidak pasnya," ucap Mardani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau perbuatan pidana, sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan/ditingkatkan ke tahap penyidikan. Maka kasus tersebut di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal dalam keterangannya, Minggu (17/6) kemarin. (haf/haf)