Terbitkan Pergub BKP, Anies Diminta Segera Bahas Raperda Reklamasi

Terbitkan Pergub BKP, Anies Diminta Segera Bahas Raperda Reklamasi

Indra Komara - detikNews
Kamis, 14 Jun 2018 07:51 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan diminta untuk segera membahas 2 Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantas Utara Jakarta (RTKS) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang ditarik. Hal itu didesak karena Anies menerbitkan Pergub Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi (BKP) Pantai Utara Jakarta.

"Dengan munculnya pergub itu arahnya kan pak gubernur setuju dengan reklamasi, maka kalau arahnya pak gubernur setuju dengan reklamasi, tahapan yang harus dilakukan pak gubernur, bagamaina melakukan percepatan pembahasan dua Raperda itu yang saat ini ditarik di eksekutif, walaupun penarikan 2 raperda itu dalam konteks aturan pembuatan perda itu menyalahi prosedur, tapi oke lah," ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono saat dihubungi detikcom, Rabu (13/6/2018).

Pembahasan 2 Raperda itu dinilai penting untuk mengatur area di kawasan Pulau Reklamasi. Sebab, menurutnya, perda itu merupakan payung hukum daerag untuk melakukan penataan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang penting Pak Anies segera mengembalikan 2 raperda itu ke DPRD (DKI) untuk dibahas bersama-sama agar DKI bisa mengatur area yang reklamasi itu diatur pemda berdasarkan peraturan daerah yang dibuat bersama DPRD itu. Itu kan payung hukumnya daerah untuk melakukan penataan," katanya.

Jika perda itu sudah terbit, Gembong melanjutkan, tidak lagi dibutuhkan pergub BKP reklamasi. Sebab tanpa pergub, Anies dinilai mampu memberi perintah kepada bawahannya tanpa harus membuat pergub lebih dulu.

"Pergub ini sebetulnya untuk apa sih, kan tanda tanya juga, untuk koordinasi katanya, lah kalo koordinasi, tanpa melalui pergub itu yang namanya Sekda, Bappeda, setiap saat bisa diperintah oleh gubernur. Anggota dari badan itu kan Sekda kemudian Bappeda, dan lain-lain, artinya kan ruang lingkupnya orang-orang yang setiap saat bisa dikendalikan gubernur. Menurut saya yang paling utama bisa melakukan proses percepatan proses pembahasas 2 raperda agar Jakarta punya payung hukum untuk mengatur daratan hasil reklamasi itu," paparnya.

Jika Anies serius menghentikan Reklamasi, Gembong justru mempertanyakan ketegasan Anies. Apalagi, pasca penyegelan bangunan di Pulau D Reklamasi pada Kamis (7/6) lalu, belum ada tindak tegas yang dilakukan.

"Dugaan saya ini hanya untuk menyenangkan publik saja. Walaupun dampaknya tidak apa apa dari penyegelan itu, maka seharusnya yang dilakukan pasca penyegelean itu gubernur memanggil para pengembang, para orang yang sudah melakukan pembelian dari pengembang untuk dilakukan rapat-rapat koordinasi, harusnya kan itu sehingga ada kepastian hukum kedepan seperti apa. Karena bagaimana pun pengembang sudah invest yang tak sedikit kedua konsumen juga keluarkan uang," katanya.

"Tapi yang paling penting, kalau sikapnya Pak Anies oke reklamasi, langakhnya adalah melakukan percepatan pembahasan raperda sehingga ada kepastiannya," lanjut Gembong.



Tonton juga 'Komitmen Anies Tak Lanjutkan Proyek Reklamasi':

[Gambas:Video 20detik]

(idn/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads