"Dengan munculnya pergub itu arahnya kan pak gubernur setuju dengan reklamasi, maka kalau arahnya pak gubernur setuju dengan reklamasi, tahapan yang harus dilakukan pak gubernur, bagamaina melakukan percepatan pembahasan dua Raperda itu yang saat ini ditarik di eksekutif, walaupun penarikan 2 raperda itu dalam konteks aturan pembuatan perda itu menyalahi prosedur, tapi oke lah," ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono saat dihubungi detikcom, Rabu (13/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika perda itu sudah terbit, Gembong melanjutkan, tidak lagi dibutuhkan pergub BKP reklamasi. Sebab tanpa pergub, Anies dinilai mampu memberi perintah kepada bawahannya tanpa harus membuat pergub lebih dulu.
"Pergub ini sebetulnya untuk apa sih, kan tanda tanya juga, untuk koordinasi katanya, lah kalo koordinasi, tanpa melalui pergub itu yang namanya Sekda, Bappeda, setiap saat bisa diperintah oleh gubernur. Anggota dari badan itu kan Sekda kemudian Bappeda, dan lain-lain, artinya kan ruang lingkupnya orang-orang yang setiap saat bisa dikendalikan gubernur. Menurut saya yang paling utama bisa melakukan proses percepatan proses pembahasas 2 raperda agar Jakarta punya payung hukum untuk mengatur daratan hasil reklamasi itu," paparnya.
"Dugaan saya ini hanya untuk menyenangkan publik saja. Walaupun dampaknya tidak apa apa dari penyegelan itu, maka seharusnya yang dilakukan pasca penyegelean itu gubernur memanggil para pengembang, para orang yang sudah melakukan pembelian dari pengembang untuk dilakukan rapat-rapat koordinasi, harusnya kan itu sehingga ada kepastian hukum kedepan seperti apa. Karena bagaimana pun pengembang sudah invest yang tak sedikit kedua konsumen juga keluarkan uang," katanya.
"Tapi yang paling penting, kalau sikapnya Pak Anies oke reklamasi, langakhnya adalah melakukan percepatan pembahasan raperda sehingga ada kepastiannya," lanjut Gembong.
Tonton juga 'Komitmen Anies Tak Lanjutkan Proyek Reklamasi':
(idn/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini