Badan pengelolaan itu diberi nama Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta atau disingkat BKP Pantura Jakarta. Pergub 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta itu diteken Anies pada 4 Juni 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara formal Pergub sudah diundangkan dan berlaku," jawab Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah dalam pesan singkat kepada detikcom, Rabu (13/6/2018) pagi.
Berdasarkan pasal 4 Pergub 58 tersebut, BKP Pantura Jakarta mempunyai tugas mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan Reklamasi Pantura Jakarta, pengelolaan hasil Reklamasi Pantura Jakarta dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta serta memberikan rekomendasikan kebijakan dalam rangka penyelenggaraan Reklamasi Pantura Jakarta, dan penataan kembali kawasan daratan pantai utara Jakarta.
Berikut isi lengkap Pergub 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta
Pergub no. 58_tahun_2018
Ini video Anies Siapkan 2 Raperda untuk Tentukan Nasib Pulau D
(imk/rna)
Ini video Anies Siapkan 2 Raperda untuk Tentukan Nasib Pulau D
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini