"Sepeda saja bisa lewat, apalagi kendaraan roda empat. Kalau tidak kuat nanjak, artinya pengemudi tidak mahir dalam berkendara atau mobilnya tidak layak jalan," ujar Royke di lokasi, Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (12/6/2018).
Tanjakan Kali Kenteng sempat viral diisukan memiliki kemiringan 57 derajat, tapi hal itu sudah dibantah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu tidak bisa nyetir. Kalau yang saya dengar, itu gigi dua, bukan gigi satu. Kalau dia pun (mobil) matik, dia bukan posisi nanjak, tapi di D," ucapnya.
Dia menyarankan pengemudi yang melewati lintasan curam ini tidak membawa beban berlebih. Lantaran kendaraan dengan beban akan mengganggu stabilitas kendaraan.
"Kalau overloading penumpang ataupun barang, memang dilarang karena dia akan mengganggu stabilitas kendaraan itu sendiri, baik saat menikung maupun saat menurun khususnya, bisa tidak berfungsi. Saat dia manuver pun bisa terganggu," tutupnya. (dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini