Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membantah kabar kemiringan tanjakan Kali Kenteng sebesar 57 derajat. Dengan menampilkan hitungan trigonometri, Kementerian PUPR menyebut kemiringan di situ sebesar 5,7 derajat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Tanjakan Kali Kenteng ada di Susukan, Kabupaten Semarang dan merupakan bagian dari tol fungsional Salatiga-Kartasura. Jalur tersebut sepanjang 500 meter dengan lebar 8-10 meter. Saat ini, tanjakan Kali Kenteng bisa dilalui untuk 1 lajur kendaraan.
Pada Minggu (10/6) kemarin, sempat viral video mobil LCGC yang tidak mampu menanjak di lokasi itu disertai kabar soal 'tanjakan 57 derajat'. Lewat Twitter, Kementerian PUPR membantah hal itu.
"Merespon informasi yang menyebutkan bahwa ruas tol fungsional di lokasi Jembatan Kali Kenteng menanjak hingga 57 derajat, kami sampaikan bahwa data tersebut tidak benar. Naik 10 meter per 100 meter atau tangen-1 0.1= 5.7 derajat," demikian keterangan dari Kementerian PUPR.
detikcom juga sudah mencoba mengurai penjelasan KemenPUPR dengan menggunakan rumus trigonometri. Penghitungan dilakukan dengan scientific calculator. Jarak 100 meter adalah x sementara ketinggian 10 meter adalah y sehingga 10/100 = 0.1. Dengan menggunakan arc tan (tan-1) maka didapat tan-1 (0.1) adalah 5,7 derajat. Jika dirumuskan, maka akan seperti ini:
a = alfa atau sudut
y = tinggi jalan
x = jarak jalan
a = arctan y/x
a = arctan 10/100
a = arctan 0,1
a = 5,7 derajat
![]() |
Bagaimana pengalaman mudik Anda tahun 2018 ini? Ceritakan pengalaman Anda dengan mengirim email ke redaksi@detik.com. Pengalaman Anda bisa jadi berguna bagi pembaca detikcom lainnya. Jangan lupa sertakan nomor seluler Anda agar bisa kami hubungi!
Tonton juga 'Warning! Gaspol di Tanjakan Jembatan Kali Kenteng':
(imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini