Mantan Bos Adhi Karya Diajukan Anas untuk Bahan PK

Foto

Mantan Bos Adhi Karya Diajukan Anas untuk Bahan PK

Ari Saputra - detikNews
Jumat, 08 Jun 2018 17:13 WIB

Jakarta - Eks Direktur Operasi PT Adhi Karya Teuku Bagus M Noer memberi kesaksian dalam sidang permohonan PK yang diajukan Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta

Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor memberi kesaksian dalam sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (8/9/2018).
Anas mengajukan PK atas putusan kasasi 14 tahun penjara yang ia terima 3 tahun lalu.
Teuku Bagus M Noer membantah adanya pemberian Toyota Harrier kepada Anas Urbaningrum dari perusahaan.
Jawaban ini disampaikan saat Teuku Bagus ditanya Anas soal ada-tidaknya pemberian Harrier dari Adhi Karya.
"Saudara saksi, saya ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK itu pertama kali disebutkan di dalam dakwaan, tuntutan bahwa saya menerima mobil Harrier dari PT Adhi Karya terkait dengan proyek Hambalang. Apakah itu benar?" tanya Anas dalam persidangan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018).
Anas mengajukan PK terkait putusan kasasi kasus hambalang. Salah satu novum atau bukti baru ialah testimoni dari Teuku Bagus M Noer tanggal 21 Desember 2017.
Mantan Bos Adhi Karya Diajukan Anas untuk Bahan PK
Mantan Bos Adhi Karya Diajukan Anas untuk Bahan PK
Mantan Bos Adhi Karya Diajukan Anas untuk Bahan PK
Mantan Bos Adhi Karya Diajukan Anas untuk Bahan PK
Mantan Bos Adhi Karya Diajukan Anas untuk Bahan PK
Mantan Bos Adhi Karya Diajukan Anas untuk Bahan PK


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads