"Itulah kesalahan saya yang saya harus ungkapkan di sini. Itu menyangkut pertaruhan dunia akhirat. Ini yang mungkin kesalahan saya yang bisa ditebus. Saya mengatakan sebenarnya bahwa itu adalah kesalahan saya," kata Teuku saat bersaksi dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018).
"Kalau kasbon itu perlu jujur. Itu saya tuliskan sesuai apa yang disampaikan Pak Munadi. Itu untuk kongres untuk bantuan terhadap Pak Anas karena itu yang disampaikan kepada saya itu ditulis. Saya nggak berpikir akibatnya begitu parah dan dalam terutama bagi Pak Anas dan keluarga," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam permintaan saudara Munadi dan atas menamakan untuk kongres. Kasbon tersebut saya yang menulis untuk bantuan kongres sesuai dengan kalimat yang disampaikan saudara," ucap Teuku.
"Tetapi saya memberikan itu sekali bukan karena saya melihat Mas Anas tidak, tapi justru melihat Pak Munadi ini sebagai anak Deputi Pak Muhayat. Pak Muhayat itu Deputi kami Kementerian BUMN bidang logistik dan infrastruktur. Jadi karena seorang Munadi sehingga saya memberikan," imbuh Teuku.
Jaksa kemudian bertanya pada Teuku soal keterangannya tentang peran Anas membantu Adhi Karya mendapatkan proyek. Namun, sekarang Teuku membantahnya.
"Saksi mengatakan pada waktu itu Partai Demokrat mempermudah kepada Adhi Karya untuk memperolah proyek pemerintah karena nanti Anas akan menjabat sebagai Ketum Demokrat dan Ketua Fraksi Demokrat di DPR yang mempunyai kewenangan yang besar terkait penentuan proyek pemerintah di DPR, tanggapannya?" tanya jaksa.
Teuku mengaku keterangannya saat itu merupakan opini. Namun, jaksa keberatan karena hal itu telah menjadi fakta persidangan yang tertuang dalam putusan.
"Itu opini pada saat itu," kata Teuku menjawab jaksa. (yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini