Anggota Panja: RKUHP Lengkapi UU Tipikor, Bukan Lemahkan KPK

Anggota Panja: RKUHP Lengkapi UU Tipikor, Bukan Lemahkan KPK

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Jumat, 08 Jun 2018 09:59 WIB
Anggota Panja RKUHP dari Fraksi Partai NasDem, Taufiqulhadi. (Tsarina Maharani/detikcom).
Jakarta - Masuknya pasal-pasal tindak pidana korupsi (tipikor) ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dianggap KPK dapat melemahkan pemberantasan korupsi. Anggota Panja RKUHP Teuku Taufiqulhadi menyatakan sebaliknya.

"Pada intinya, tidak ada pelemahan karena RUU KUHP juga mengadopsi UU Tipikor, bahkan melengkapinya. RUU KUHP hanya mengatur core crimes (lex generalis) dari ketentuan tipikor sehingga UU Tipikor (lex specialis) tetap berlaku," ujar Taufiqulhadi dalam keterangannya, Jumat (8/6/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufiqulhadi mengatakan, RUU KUHP mengatur pembaharuan sistem pemidanaan, termasuk pemidanaan terhadap korporasi secara komprehensif. Artinya, pemidanaan terhadap pidana khusus, terutama tipikor, dapat dilakukan secara optimal.

"Dan sesuai dengan target yakni pengembalian kerugian negara," tegas Taufiqulhadi.



Taufiqulhadi mengatakan ada penyesuaian penggunaan hukum kejahatan korupsi melalui RKUHP.

"Demikian pula penggunaan hukuman mati yang banyak diprotes sehingga belum dihasilkan kesepakatan penggunaannya dalam berbagai tindak pidana termasuk tipikor. Pidana denda pun dilakukan penyesuaian," jelas Taufiqulhadi.



Tonton juga video 'Ketua Panja: Pasal RKUHP Tak Melemahkan Kinerja KPK':

[Gambas:Video 20detik]


(gbr/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads