"Pada intinya, tidak ada pelemahan karena RUU KUHP juga mengadopsi UU Tipikor, bahkan melengkapinya. RUU KUHP hanya mengatur core crimes (lex generalis) dari ketentuan tipikor sehingga UU Tipikor (lex specialis) tetap berlaku," ujar Taufiqulhadi dalam keterangannya, Jumat (8/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan sesuai dengan target yakni pengembalian kerugian negara," tegas Taufiqulhadi.
Taufiqulhadi mengatakan ada penyesuaian penggunaan hukum kejahatan korupsi melalui RKUHP.
"Demikian pula penggunaan hukuman mati yang banyak diprotes sehingga belum dihasilkan kesepakatan penggunaannya dalam berbagai tindak pidana termasuk tipikor. Pidana denda pun dilakukan penyesuaian," jelas Taufiqulhadi.
Tonton juga video 'Ketua Panja: Pasal RKUHP Tak Melemahkan Kinerja KPK':
[Gambas:Video 20detik]
(gbr/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini