Pimpinan KPK Soal RKUHP: Usulan Kami Belum Diakomodir Pemerintah

Pimpinan KPK Soal RKUHP: Usulan Kami Belum Diakomodir Pemerintah

Parastiti Kharisma Putri - detikNews
Kamis, 07 Jun 2018 18:20 WIB
Foto: Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (Ari Saputra-detikcom)
Jakarta - Panja RKUHP dari pihak pemerintah telah menegaskan bahwa Pasal 729 di dalam RKUHP tidak akan memangkas kewenangan KPK dalam menindak kasus korupsi. Namun KPK masih merasa pemerintah tak memberikan jawaban apapun terkait hal itu.

"Nggak ada, nggak ada. Belum ada yang dijawab oleh pemerintah karena semua yang diusulkan oleh KPK itu belum ada yang dimasukkan satu pun. Apa yang diusulkan KPK tidak ada yang diakomodir oleh pemerintah," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Ia melanjutkan, pernyataan yang dilontarkan oleh pihak pemerintah malah menimbulkan pertanyaan-pertanyaan lain. Laode pun mencontohkan pasal yang diatur dalam UU Tipikor yang juga diatur dalam RKUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Jawaban yang dikeluarkan pemerintah itu menimbulkan banyak pertanyaan-pertanyaan lain. Contoh misal, ada beberapa pasal yang diatur dalam (UU) Tipikor dan diatur dalam RKUHP. Jadi mana yang berlaku," ungkapnya.

Sebelumnya, tim Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dari pihak pemerintah menegaskan bahwa Pasal 729 di dalam RKUHP tidak akan memangkas kewenangan KPK dalam menindak kasus korupsi. Anggota tim Panja RKUHP dari pihak pemerintah, Muladi, menuturkan bahwa pasal tersebut adalah aturan peralihan yang sangat penting.



"Justru pada Pasal 729, ini yang sering tidak disebut oleh KPK atau pers ya. Pasal 729 itu adalah aturan peralihan yang sangat penting, yang menyatakan bahwa pada saat RKUHP ini mulai berlaku, ketentuan bab tentang Pidana Khusus dalam Undang-Undang ini tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah diatur dalam Undang-Undang masing-masing," kata Muladi di Kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).

(yas/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads