"Prinsipnya mereka nggak akan menghilangkan Undang-undang yang sifatnya khusus seperti punya KPK, punya BNN tapi penerapannya dengan Core Crime yang ada rancangan KUHP supaya harmonis," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/6/2018).
Agus mengatakan masih dibutuhkan pembicaraan lebih lanjut terkait hal itu. "Masih membutuhkan pembicaraan lebih lanjut mungkin habis hari raya kita akan ketemu," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan Agus, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam kesempatan yang sama mengatakan, dibutuhkan pertemuan lanjutan untuk membahas terkait RKUHP itu. Masalah yang perlu dibahas lagi dikatakannya terkait masuknya pasal-pasal UU Tipikor kedalam ketentuan umum.
"Intinya semua perbedaan pendapat itu akan banyak dilakukan perbaikan-perbaikan terhadap draf yang ada sekarang," kata Laode.
Selain itu, Menko Polhukam Wiranto mengatakan rapat sore tadi untuk menyatukan perbedaan-perbedaan pendapat terkait RKUHP tersebut. Ia juga mengatakan akan ada pertemuan selanjutnya untuk membahas masalah itu.
"Kita sepakat bahwa akan ada pertemuan-pertemuan berikutnya untuk mematangakn ini tentu dengan semangat kebersamaan dan semangat membangun tata kelola hukum nasional yang lebih sehat, yang lebih sempurna. Jadi itu yang dapat kami sampaikan dari pertemuan ini," kata Wiranto. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini