Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto mengatakan bahwa larangan penggunaan kendaraan dinas ini sudah dilaksanakan beberapa tahun terakhir ini.
"Kendaraan dinas hanya akan dipakai untuk keperluan dinas dan bukan mudik," tegas Wasto pada wartawan, Kamis (7/6/2018).
Wasto juga mengingatkan agar setelah pelaksanaan cuti dan libur Lebaran berakhir, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Malang dapat langsung aktif bekerja dan memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat. "Karena aturan juga melarang, untuk memberikan cuti tahunan," tegasnya.
Pelarangan mobdin untuk kepentingan mudik juga diserukan Bupati Malang Rendra Kresna kepada jajarannya.
"Saya sudah membuat surat edaran kepada pejabat OPD (organisasi perangkat daerah) yang isinya melarang penggunaan mobdin untuk mudik Lebaran nanti," tandas Rendra terpisah.
Dengan begitu, lanjut Rendra, semua mobdin milik Pemkab Malang akan di-pool atau dikandangkan di kantor maupun Pendopo Kabupaten Malang selama libur Lebaran.
Satpol PP juga akan dilibatkan dalam mengawasi keberadaan mobdin-mobdin tersebut mulai berlakunya libur Lebaran nanti. Sebab jumlah mobdin yang biasa digunakan sebagai operasional 87 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) cukup banyak.
"Karena surat dari KemenPAN-RB yang menyatakan mengizinkan untuk pemakaian mobdin bagi keperluan mudik tidak ada. Dengan demikian otomatis tidak diberlakukan mobdin bisa dipakai mudik," tandas Ketua DPW Partai NasDem Jawa Timur ini. (lll/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini