Ratusan mobil dinas itu terdiri dari kendaraan pejabat atau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Surabaya hingga camat serta beberapa mobil operasional non pelayanan.
"Total mobil dinas yang dikandangkan selama cuti dan libur lebaran 404 unit. Sesuai edaran, seluruhnya dikandangkan usai jam kerja pada Sabtu (9/6)," kata Kabag Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset Kota Surabaya Noer Oemarijati di ruang kerjanya, Kamis (7/6/2018).
Noer mengungkapkan, ada beberapa kendaraan dinas yang tidak wajib dikandangkan di antaranya mobil patroli milik Satpol PP, Linmas, ambulans, truk pemadam kebakaran, serta mobil patroli kelurahan dan kecamatan.
"Kalau Lurah kendaraan dinasnya adalah sepeda motor tidak masuk kendaraan yang dikandangkan tetapi sesuai surat edaran, seluruh kendaraan dinas dilarang digunakan selama cuti dan libur lebaran," ungkapnya.
Sedangkan 5 lokasi parkir yang disiapkan yakni halaman belakang gedung Balai Kota, halaman gedung kantor pemerintah kota Surabaya Jalan Jimerto, halaman Kantor Inspektorat Jalan Sedap Malam, halaman Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Kota Jalan Pacar dan parkir Gedung Siola Jalan Tunjungan.
"Nanti seluruh kendaraan dinas bisa mulai diambil pada Rabu (20/6) mulai pukul 19.00 hingga 14.00 Wib," tambah Noer. (ze/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini