"Pak Anies ingin membuktikan janji politiknya bahwa pembangunan di tanah reklamasi itu problem," kata Hanafi di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Hanafi mengatakan bangunan-bangunan tak berizin di Pulau D reklamasi tersebut memang harus ditertibkan. Pemerintah, khususnya Pemprov DKI, harus memberikan tindakan tegas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanafi mengatakan partainya mutlak mendukung langkah Anies tersebut. Menurutnya, penyegelan tersebut merupakan langkah yang tepat.
"Bukan lagi hanya imbauan atau teguran, tapi harus dilakukan tindakan tegas," kata Hanafi.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin penyegelan di Pulau D reklamasi di Teluk Jakarta. Langkah ini diambil karena bangunan-bangunan di Pulau D tak berizin.
"Karena semua bangunan tidak memiliki izin tapi sudah melakukan pembangunan," kata Kepala Dinas Cipta Karya, Penataan Kota, dan Pertanahan DKI Benny Agus Chandra di Pulau D reklamasi, Jakarta, Kamis (7/6).
Anies Baswedan menyegel 932 bangunan di Pulau D kawasan reklamasi Teluk Jakarta. Bangunan itu terdiri dari ratusan rumah dan rumah toko.
"Jumlah bangunan disegel 932 bangunan, terdiri dari 409 rumah, 212 rukan (rumah kantor), dan 313 jadi satu unit rukan dan rumah tinggal," kata Anies di lokasi penyegelan, Pulau D, Jakarta, Kamis (7/6).
Tonton juga video: 'Melihat Pulau D Reklamasi Disegel Satpol PP':
(nkn/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini