"Itu langkah tepat yang dilakukan oleh gubernur. Menunjukkan tidak pandang bulu, yang kaya atau siapa pun sama di mata hukum," ujar Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Iman Satria saat dihubungi detikcom, Kamis (7/6/2018).
"Sudah benar. Kalau melanggar aturan ya disegel," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iman mengatakan ketegasan Anies itu tak cuma soal reklamasi, tapi juga untuk aturan lain yang dilanggar.
"Yang melanggar aturan mesti ditertibkan. Nggak perlu reklamasi, di mana saja dan ini dibuktikan. Kalau mereka melanggar ya disikat," kata Iman.
Penyegelan dilakukan terhadap bangunan dan lahan. Terlihat spanduk penyegelan dibentangkan dan berbunyi, 'Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Peringatan, Lokasi Ini Ditutup untuk Memastikan Kepatuhan Terhadap Sanksi Penertiban yang Pernah Diberikan'.
Ada pula spanduk yang dipasang di bangunan berbunyi, 'Bangunan Ini Disegel Melanggar: 1. Peraturan Daerah Nomor: 1 Tahun 2014; 2. Peraturan Daerah Nomor: 7 Tahun 2010; 3. Peraturan Gubernur Nomor: 128 Tahun 2012'. Ada sejumlah bangunan yang disegel di pulau buatan ini.
'Melihat Pulau D Reklamasi Disegel Satpol PP'
(nkn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini