"Nah ini yang nantinya kita menata lengkap. Jadi bukan hanya soal Pulau C dan D. Kita akan menata seluruh kawasan pesisir Jakarta," kata Anies di Pulau D, kawasan reklamasi Jakarta, Kamis (7/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan segera umumkan, timnya sudah ada orangnya, semua sudah siap, nanti kita akan umumkan segera," kata Anies.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta telah mengamanatkan pembentukan satu tim bernama Badan Pengendali. Dia juga akan membentuk badan itu.
"Nanti tahap berikutnya kita akan segera menuntaskan penyusunan raperda. Sekaligus juga kita nanti akan membentuk semua badan-badan yang diharuskan oleh Keputusan Presiden No 52 Tahun 1995 dan juga oleh perda yang menyangkut reklamasi. Kita akan menjalankan sesuai dengan aturannya," kata dia.
Soal raperda (rancangan peraturan daerah) yang dimaksud Anies, sebagaimana diketahui, ada dua raperda yang tak kunjung rampung hingga saat ini, yakni Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Simak video Anies melihat Pulau D Reklamasi yang disegel Satpol PP (dnu/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini