"Kalau memang belum berizin langkah yang dilakukan Pak Anies sudah tepat. Kalau belum berizin penegasan aturan disesuaikan dengan perizinan yang dimiliki. Saya mengapresiasi itu," ujar Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono saat dihubungi detikcom, Kamis (7/6/2018).
Gembong mengatakan, pendirian bangunan di lahan Pulau D Reklamasi harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika dilanggar, langkah penyegelan sudah tepat dilakukan. Namun Gembong menyebut pihaknya baru mengetahui soal penyegelan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya baru tahu (soal penyegelan). Kalau posisi memang belum ada izin, khususnya IMB di lahan Pulau D, langkah yang tepat agar pengembang segera melakukan proses perizinan yang dibutuhkan dalam pembangunan itu," kata Gembong.
Penyegelan dilakukan terhadap bangunan dan lahan. Terlihat spanduk penyegelan dibentangkan, berbunyi, "Pemerintah Provinisi DKI Jakarta, Peringatan, Lokasi Ini Ditutup untuk Memastikan Kepatuhan Terhadap Sanksi Penertiban yang Pernah Diberikan."
Baca juga: Anies Pimpin Penyegelan Pulau D Reklamasi |
Ada pula spanduk yang dipasang di bangunan berbunyi, "Bangunan Ini Disegel Melanggar: 1. Peraturan Daerah Nomor: 1 Tahun 2014; 2. Peraturan Daerah Nomor: 7 Tahun 2010; 3. Peraturan Gubernur Nomor: 128 Tahun 2012." Ada sejumlah bangunan yang disegel di pulau buatan ini.
Maju mundur proyek reklamasi, begini penampakan pulau C dan D, tonton videonya:
(nkn/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini