"Jangan didasarkan dengan pemaksaan karena THR, apa pun bentuknya, itu insentif dalam balutan bulan suci Ramadan harus didasarkan kerelaan. Tapi saya rasa tidak ada keharusan, tidak perlu juga jadi pemaksaan," kata Sandiaga di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu, Selasa (5/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya, itu semua sudah dikover. Kalau ada kerelaan dari pengusaha tersebut, tentunya harus dilandasi dengan tentunya tidak pemaksaan," jelasnya.
Saat ditanya soal kemungkinan melarang permintaan THR tersebut, Sandiaga tidak menjawab dengan tegas. Tapi dia mengimbau pengusaha tidak perlu memberikan THR bila merasa keberatan.
"Saya rasa sih buat pengusaha nggak usah dibayar kalau merasa keberatan. Tidak ada pemaksaan. Para RT tentunya gunakan juga hati nurani. Dijadikan pamong, dia harusnya melakukan pelayanan kepada masyarakat," terangnya.
Sebelumnya, beredar surat permintaan tunjangan hari raya (THR) oleh RT 07 RW 01 Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, kepada pihak pengusaha di media sosial. Ketua RT 07 RW 01 Heri Achmad membenarkan adanya surat itu.
"Iya benar. Itu kan setahun sekali. Kita juga tidak memaksa," ucap Heri saat ditemui detikcom di rumahnya, di Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (4/6).
Heri menjelaskan selama ini pihak RT ataupun keamanan telah banyak membantu keperluan pengusaha. Terutama menjaga wilayah keamanan ruko.
"Kalau mereka ada keperluan, dia bikin surat apa, ataukah masalah listrik. Perbaikan jalan, keamanan, dan sebagainya. Pengangkutan sampah di pinggir jalan. Itu tanpa diupah," ucap Heri. (fdu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini