Aset Pemkot Surabaya, Kejati Jatim: Kasusnya Tetap Jalan

Aset Pemkot Surabaya, Kejati Jatim: Kasusnya Tetap Jalan

Zaenal Effendi - detikNews
Selasa, 05 Jun 2018 15:45 WIB
Foto: Zaenal Effendi
Surabaya - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Sunarta memastikan kasus dugaan penyalahgunaan aset Gelora Pancasila tetap berjalan. Gelora Pancasila sendiri sudah resmi kembali ke Pemkot Surabaya.

"Kasusnya masih berlanjut tapi kami lihat karena ada beberapa yang sudah meninggal," katanya di Gelora Pancasila, Selasa (5/6/2018).


Februari 2018 lalu, Kejati Jatim memeriksa beberapa saksi dan melakukan pencekalan tiga orang pengusaha terkait kasus dugaan penyalahgunaan aset Gelora Pancasila. Ketiganya Prawiro Tedjo, Ridwan Soegijanto Harjono, dan Wenas Panwell.

Sunarta mengaku pihaknya sampai saat ini masih belum menetapkan tersangka kasus terkait dan kembali menegaskan proses hukum tetap berjalan meski aset secara sukarela dikembalikan.


"Masih saksi karena sukarela menyerahkan, tapi nanti kami lihat karena berdasar aturan prosesnya tetap berjalan," ungkap Sunarta.

Kasus ini bermula dari laporan Wali Kota Risma ke beberapa penegak hukum mulai Kejaksaan, Kepolisian hingga KPK. Risma melaporkan dugaan penyalahgunaan 11 aset Pemkot, beberapa diantaranya dalam upaya kasasi terus berusaha dipertahankan Risma diantaranya Gelora Pancasila, Waduk Wiyung, Jalan Upa Jiwa yang diklaim Marvell City, PDAM Surya Sembada Jalan Basuki Rahmat, dan Kolam Renang Brantas. (ze/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.