"Tanggal 4-17 Juli kita akan ada pendaftaran calon. Saya percaya Kemenkum HAM melihat fakta ini, urgensinya," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (5/6/2018).
Arief khawatir tahapan pemilu bisa berjalan tidak tepat waktu apabila PKPU tidak segera dinomori. Proses tahapan pencalonan pun akan terganggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Simbolik tanda tangan KPU, maka sejak saat itu sah. Kemenkum HAM tugasnya mengundangkan, menempatkan peraturan perundang-undangan di dalam, apakah lembaran negara, apakah dalam berita negara yang dengan itu sebagai penanda sejak itulah dia mulai berlaku dan berkekuatan hukum," tutur Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kesempatan yang sama.
Hasyim mengatakan akan ada kekosongan hukum apabila Kemenkum HAM masih enggan menomori PKPU tersebut. Satu proses terganggu, menurut Hasyim, akan berimbas pada tahapan pemilu lainnya.
"Kalau misal tidak mau mengundangkan akan ada kekosongan hukum, tidak akan ada proses pencalonan. Berarti akan ada satu tahapan yang kemudian terganggu, tertunda, yaitu tahap pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota," tutupnya.
Tonton juga video: 'Polemik Larangan Eks Koruptor Nyaleg, KPU Minta Presiden Ubah UU'
(yas/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini