"Jaksa Agung sebagai penyidik berkewajiban untuk menindaklanjuti laporan penyelidikan Komnas HAM sesuai kewenangannya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26/2000," ujar ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam jumpa pers di kantornya Jl. Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pernyataan Jaksa Agung tersebut tidak sesuai dengan koridor hukum yang ada. Proses penyelidikan Komnas HAM telah dilakukan secara patut sesuai dengan lingkup dan batas kewenangan Komnas HAM. Hasil penyelidikan Komnas HAM adalah keterangan korban, keterangan saksi-saksi dan ditunjang dengan alat bukti," papar Taufan.
Komnas HAM menilai perintah presiden kepada Jaksa Agung agar menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM berat harus dilaksanakan. Jaksa Agung memiliki kewenangan sebagai penyidik sesuai ketentuan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
"Komnas HAM percaya bahwa presiden akan menuntaskan janjinya untuk memastikan keadilan untuk korban," ujarnya.
Jaksa Agung Prasetyo sebelumnya mengatakan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu sulit naik ke tahap penyidikan. Bukti-bukti yang dimiliki disebut Prasetyo masih minim.
Penanganan perkara pelanggaran HAM menurut Prasetyo berbeda dari tindak pdiana biasa. Untuk pelanggaran HAM berat, penyelidikannya pro yustisia dan dilaksanakan Komnas HAM.
Sementara Jaksa Agung akan mempelajari apakah penyelidikan sudah memenuhi syarat naik ke penyidikan. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini