"Ini masih kita dalami, perencanaan (seperti apa) itu masih didalami, yang jelas ini pelaku membunuh korban," ujar Kapolres Bantul, AKBP Sahat M Hasibuan saat jumpa pers di kantornya, Senin (4/6/2018).
Sahat menjelaskan kini tersangka dijerat pasal berlapis. Pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuh berencana, kemudian pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberantan, terakhir pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supriyono merupakan warga Sayegan, Sleman. Saat dihadirkan di depan wartawan, pelaku mengenakan penutup wajah, berkaus biru, dan kedua tangannya diborgol.
Kasus pembunuhan ini berawal saat Supriyono yang berprofesi sebagai cleaning servis berkenalan dengan Jumiyati akhir Mei kemarin. Setelah berkomunikasi intens keduanya bertemu.
"Tanggal 25 (Mei, berkenalan), tanggal 26 ini janjian ketemu," lanjut Sahat.
Mayat Jumiyati ditemukan di area persawahan Dusun Cepoko, Desa Trirenggo, Kecamatan Bantul, Bantul, Rabu (30/5) pukul 05.30 WIB. Saat itu tak ada tanda pengenal pada mayat Jumiyati. Identitasnya diketahui dari sidik jari mayat Jumiyati. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini