Pembunuh Jumiyati di Bantul Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Jumiyati di Bantul Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Usman Hadi - detikNews
Senin, 04 Jun 2018 12:37 WIB
Kapolres Bantul menunjukkan barang bukti pembunuhan Jumiyati. Foto: Usman Hadi/detikcom
Bantul - Pembunuh perempuan berjaket merah yang mayatnya ditemukan di persawahan Bantul kini telah ditangkap polisi. Pelaku bernama Supriyono (48) dikenakan pasal pembunuhan berencana.

"Ini masih kita dalami, perencanaan (seperti apa) itu masih didalami, yang jelas ini pelaku membunuh korban," ujar Kapolres Bantul, AKBP Sahat M Hasibuan saat jumpa pers di kantornya, Senin (4/6/2018).

Sahat menjelaskan kini tersangka dijerat pasal berlapis. Pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuh berencana, kemudian pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberantan, terakhir pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Supriyono merupakan warga Sayegan, Sleman. Saat dihadirkan di depan wartawan, pelaku mengenakan penutup wajah, berkaus biru, dan kedua tangannya diborgol.

Kasus pembunuhan ini berawal saat Supriyono yang berprofesi sebagai cleaning servis berkenalan dengan Jumiyati akhir Mei kemarin. Setelah berkomunikasi intens keduanya bertemu.


"Tanggal 25 (Mei, berkenalan), tanggal 26 ini janjian ketemu," lanjut Sahat.

Mayat Jumiyati ditemukan di area persawahan Dusun Cepoko, Desa Trirenggo, Kecamatan Bantul, Bantul, Rabu (30/5) pukul 05.30 WIB. Saat itu tak ada tanda pengenal pada mayat Jumiyati. Identitasnya diketahui dari sidik jari mayat Jumiyati. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads