"Tidak pernah misalnya di suratnya Rp 1 juta, terus harus Rp 1 juta (diserahkan), tidak begitu. Ya kita imbau (warga/masyarakat)," katanya.
Walman pun menegaskan, target dana Rp 1 juta tersebut bukan dari uang pribadi pengurus RT. RT/RW hanya diminta mengedarkan dan menghimpun sumbangan tersebut kepada warganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya kalau kita hitung, di Joglo aja kan itu rata-rata masing KK itu kan ada yang sampai 75 KK per RT, malah lebih dari 150. Jadi sebenarnya tidak terlalu memberatkan, tetapi ya intinya kita tidak pernah memaksa," imbuhnya.
Kelurahan Joglo tidak mempermasalahkan jika pengurus RT/RW hanya mampu mengumpulkan dana di bawah Rp 1 juta. Walman pun kembali mengingatkan jika surat edaran tersebut hanya bersifat imbauan untuk mencapai target yang diharapkan.
"Kalaupun nanti disetorkan ke Kasi Kesra misalnya ada yang Rp 200.000, atau Rp 300.000 ya tidak ada masalah. Cuma memang kita imbau, gimana juga untuk pimpinan kan ini namanya menghimbau juga gimana caranya untuk tercapai target sesuai dengan yang diharapkan. Kami di bawah hanya menjabarkan saja," tuturnya.
Surat bernomor 209/-1.856.1 tersebut ditandatangani Lurah Joglo Walman Debataraja, bersifat segera, prihal Imbauan Gerakan Amal Sosial Ramadhan / Map GAR Tahun 1439H / 2018 M. Surat tertanggal 25 Mei 2018 dan ditujukan kepada Ketua RT/RW di Kelurahan Joglo, Jakarta Barat. Berikut isi surat tersebut:
Menindaklanjuti imbauan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 tahun 2018 tentang Gerakan Amal Sosial Ramadhan / Map GAR Tahun 1439 H / 2018 M dan dalam rangka meningkatkan kesadaran umat/masyarakat untuk menunaikan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (umat muslim) / Amal Sosial Kemanusiaan (umat non muslim), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Agar Para Ketua RW mendistribusikan Map GAR kepada warganya melalui para Ketua RT di lingkungannya masing-masing.
2. Agar Para Ketua RT mensosialisasikan dan mengedarkan Map aslinya dan tidka dicocat-coret.
3. Bagi masyarakat yang beragama Islam/Muslim dapat menyalurkan Zakat, Infaq, dan Shodaqohnya melalui Gerakan Amal Sosial Ramadhan dan bagi Non Muslim dapat memberikan sumbangan sosialnya.
4. Sesuai Imbauan Gubernur DKI Jakarta, potensi Map GAR (Gerakan Amal Sosial Ramadhan) Tahun 2018 diharapkan dapat terisi minimal Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) Map GAR dengan tidak ada unsur paksaan dan berdasarkan keikhlasan.
5. Jika dokumen Map GAR hilang, harus ada pernyataan dari Ketua RT yang bersangkutan dengan kompensasi membayar penggantian sebesar Rp. 1000.000,-(satu juta rupiah perdokumen.
6. Adapun hasil pengumpulan Map GAR tersebut disetorkan kepada Petugas Operasional BAZIS Kelurahan Joglo paling lambat 13 Juli 2018 untuk selanjutnya disetorkan ke BAZIS Provinsi DKI Jakarta. (nvl/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini