Surat berkop Kelurahan Joglo itu bertanggal 25 Mei 2018 dan ditujukan untuk ketua RW dan ketua RT. Isinya hampir sama dengan surat dari Kelurahan Cilandak Barat.
"Sesuai Imbauan Gubernur DKI Jakarta, potensi Map GAR (Gerakan Amal Sosial Ramadhan) Tahun 2018 diharapkan dapat terisi minimal Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah) Map GAR dengan tidak ada unsur paksaan dan berdasarkan keikhlasan," demikian bunyi poin nomor 4 di surat edaran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kebetulan kita kan ada seruan Pak Gubernur, kemudian kan dijabarkan sama Bapak Walikota, jadi pada intinya sebenarnya, memang di surat kami mengacu pada imbauan dari Pak Wali Kota juga dengan dasar suratnya, kita namanya menghimpun (dana sedekah), tetap mengimbau. Pemerintah tidak memaksa," ujar Walmand saat dihubungi detikcom, Minggu (3/5/2018).
Walmand membenarkan pihaknya menyebarkan surat edaran tersebut. Meski di surat tersebut tertera target Rp 1 juta, namun pihaknya tidak mewajibkan RT/RW harus menyerahkan Rp 1 juta.
"Tidak pernah misalnya di suratnya Rp 1 juta, terus harus Rp 1 juta (diserahkan), tidak begitu. Ya kita imbau (warga/masyarakat)," katanya.
![]() |
Simak juga video berikut untuk mengetahui cara pembayaran zakat fitrah:
(nvl/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini