DPR Harap Ada Masukan KPK dalam RUU KUHP

DPR Harap Ada Masukan KPK dalam RUU KUHP

Muhammad Idris - detikNews
Kamis, 31 Mei 2018 21:52 WIB
Foto: Dok. DPR
Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, menilai harus ada rapat konsultasi kembali terkait dengan pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk mengakomodasi masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau pihak-pihak lain.

"Tidak ada hal yang diburu-buru. Tetapi menurut saya memang perlu ada semacam komunikasi sekiranya ada masukan dari masyarakat, apalagi permintaan dari KPK, terkait pasal-pasal yang ada di RUU KUHP itu," ujar Taufik di Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Rapat konsultasi itu diperlukan, untuk menyelaraskan pasal-pasal dalam RUU KUHP, dan sekaligus meyakinkan bahwa tidak ada hal-hal yang ditutupi oleh DPR, sehingga semua bersifat transparan. Taufik juga memastikan agar tidak ada kesan seolah-olah DPR ingin memiliki kepentingan politik tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Alangkah lebih baiknya kalau nanti dilakukan rapat konsultasi, semacam dengar pendapat, tidak hanya dengan KPK, tapi pihak-pihak lain yang juga keberatan, agar dilakukan hal yang sama," imbuh Taufik.

Ia menambahkan, RUU ini hanya bisa setujui oleh DPR dan pemerintah, namun DPR menjadi pihak yang keberatan dalam setiap keputusan. Sehingga menurut dia, DPR, pemerintah, KPK dan pihak-pihak yang ingin memberikan masukan pada RUU KUHP.

"Prinsipnya secara pribadi tetap ingin memperkuat KPK. Tetapi paling tidak itu jadi suatu langkah agar suatu proses keputusan ini tidak terburu-buru," kata Waketum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Sebelumnya, KPK mengeluhkan bahwa beberapa poin dalam RKUHP yang tengah dibahas saat ini akan membuat KPK menjadi lemah. Salah satu poin yang membuat KPK keberatan adalah poin tentang pengaturan tindakan pidana korupsi yang berpotensi melemahkan KPK.

(idr/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads