Saat itu, hakim menilai Zulfiqar terbukti terlibat kasus penyelundupan 300 gram heroin. Zulfiqar sendiri telah ditangkap di rumahnya Vila Tugu Cisarua, Bogor, pada 21 November 2004 silam.
Dalam perjalanannya, Zulfiqar menderita penyakit jantung, gagal ginjal dan komplikasi penyakit lainnya hingga harus dirawat di rumah sakit. Namanya pernah masuk daftar eksekusi mati pada 2016 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemindahan itu dilakukan pada Senin (25/7/2016) silam. Dengan kursi roda, Zulfiqar dibawa ke luar dari RSUD Cilacap sekitar pukul 11.00 WIB. Dia dikawal ketat personel Brimob dan Polres Cilacap serta petugas LP.
Tak sepatah kata pun keluar dari bibir pria berjenggot itu. Matanya terlihat berkaca-kaca.
Mengetahui Zulfiqar masuk daftar terpidana yang bakal dieksekusi. Pengacaranya, Saut Edward Rajagukguk langsugn menuju Cilacap untuk membawa surat tentang permohonan grasi yang sedang diajukan.
"Saya lagi menuju Cilacap untuk membawa satu lembar surat, dimana surat ini tertanggal 20 Juni 2016 bahwa surat saya ke Presiden Jokowi, di situ dibalas melalui Mensesneg, bahwa klien saya itu sebenarnya masih punya hak untuk ajukan grasi," kata Pengacara Zulfiqar, Saut Edward Rajagukguk saat dihubungi detikcom, Selasa (26/7/2016) malam.
Singkat cerita, pada Juli 2016, eksekusi mati Zulfiqar ditunda. Ada beragam spekulasi seputar penundaan itu.
Salah satunya soal surat dari Presiden RI ke-3 BJ Habibie ke Presiden Jokowi. Isinya penolakan eksekusi mati atas Zulfiqar dan moratorium eksekusi mati. Surat ini kemudian menyebar luas.
Hal itu ditanggapi oleh Jaksa Agung HM Prasetyo. Ia menyatakan penundaan itu telah dilakukan lewat pertimbangan dari berbagai pihak.
"Saya sudah katakan semua hal yuridis dan non yuridis kita perhatikan dan pertimbangkan kita tidak spesifik begitu," kata Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jaksel, Jumat (29/7/2016).
"Menjelang dieksekusi, Jampidum sebagai kepala tim di lapangan melaporkan bahwa dari pembahasan dengan pihak terkait, ternyata dari hasil pengkajian itu, 4 orang itu yang perlu dieksekusi mati dini hari tadi, 10 akan ditentukan kemudian," sambung Prasetyo.
Selain itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan surat dari Habibie agar Jokowi meninjau kembali putusan eksekusi mati Zulfiqar menjadi perhatian pemerintah. Dikatakan Pramono, selain dari Habibie, Jokowi juga banyak menerima masukan dari negara lain.
"Sebenarnya bukan hanya dari Pak Habibie, Komnas Perempuan, juga dari berbagai negara-negara juga memberikan masukan terhadap hal itu (eksekusi mati)," kata Pramono Anung di kantornya, Gedung Sekretariat Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (29/7/2016).
Hingga tahun 2018, eksekusi Zulfiqar juga belum tahu kapan bakal dilakukan. Salah satunya karena permohonan grasi yang masih diproses hingga Presiden Pakistan Mamnum Husaain yang meminta langsung kepada Jokowi untuk memberi pengampunan kepada Zulfiqar.
"Kasus Zulfiqar ini juga sudah masuk ke KSP dan meminta sikap Presiden. Yang pasti, kita sudah memberikan masukan secara spesifik untuk menjawab apa yang dituntut oleh pemerintah Pakistan," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ifdhal Kasim di kantor KSP, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/1/2018) lalu.
Belum terlaksana eksekusinya, kabar mengejutkan pun datang. Zulfiqar meninggal pada Kamis (31/5/2018) di Rumah Sakit Medistra Kuningan.
Kini, pemakamannya masih menunggu anaknya tiba dari Pakistan. Pemakaman rencananya dilakukan hari ini, Sabtu (2/6/2018) di Bogor, Jawa Barat.
Tonton juga video 'Komplotan Penyelundup Narkoba Malaysia Ditembak Mati':
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini