"Tentang 53 orang warga negara Israel yang ditolak visanya itu benar. Itu adalah hasil keputusan clearing house yang kita lakukan. Alasannya itu tidak dapat kami sampaikan. Ini masalahnya sensitif," ujar Yasonna di kantor Kemenlu, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (1/6/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masing-masing negara mempunyai kewenangan dan merupakan kedaulatan negara tersebut untuk menerima visa atau menolak visa negara lain," kata Yasonna.
Pada pertengahan Mei lalu, pemerintah melarang warga Israel mengunjungi Indonesia. Israel kemudian membalasnya dengan menolak visa WN Indonesia mulai 9 Juni mendatang.
Larangan diberlakukan, baik bagi mereka yang datang secara individu maupun dalam bentuk rombongan, termasuk yang melakukan wisata rohani.
"Israel telah berupaya mengubah keputusan Indonesia. Namun langkah yang kami lakukan tampaknya gagal. Hal itu mendorong kami melakukan tindakan balasan," tutur juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel, Emmanuel Nahshon, seperti dikutip media pelapor isu-isu Israel-Palestina, Middle East Monitor, Rabu (30/5). (nkn/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini