Rektor Undip, Prof Yos Johan Utama mengatakan ada dua hal yang bakal dicari tahu dalam pemeriksaan tersebut yaitu terkait pelanggaran etik dan pelanggaran disiplin PNS.
"Ada 2 track, satu sisi masalah pelanggaran etik, etikanya. Jangan dianggap enteng, berat itu. Tetap diperiksa data-data oleh tim DKKE, Dewan Kehormatan Kode Etik. Satu sisi periksa untuk pelanggaran disiplin PNS-nya. Ini dasarnya PP 53 tahun 2010," kata Johan di Semarang, Kamis (31/5/2018) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johan menjelaskan, sesuai PP 53 tahun 2010, maka PNS yang menjalani masa pemeriksaan akan dibebastugaskan sementara hingga proses selesai.
"Maka bagi yang sedang memegang jabatan, selama proses pemeriksaan itu, sesuai PP 53/2010, maka di bebastugaskan. Saya sudah tanda tangani surat pembebastugasan pejabat-pejabat yang terperiksa itu baik jabatan A, jabatan B, jabatan C, bebaskan," terang Johan.
Rektor Undip tersebut memang enggan menyebutkan siapa staf yang dimaksud, namun pembebastugasan itu disebutkan akan berlaku pada 6 Juni saat pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin PNS.
"Sementara baru 1 orang dulu. Ditandatangani sekarang tapi berlakunya nanti (6 Juni)," tegasnya.
Seorang staf yang dimaksud oleh Johan tersebut sudah dipanggil oleh DKKE Undip hari Kamis kemarin. Namun ia menegaskan asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan.
"Sudah (dipanggil) yang di DKKE sudah diperiksa," tandasnya.
Jika mengacu pada PP 53 tahun 2010, kata Johan, siapapun PNS yang melanggar disiplin bisa dikenai berbagai jenis sanksi termasuk pemecatan. Namun hal itu wewenang dari menteri yang bersangkutan.
"Di PP 53 banyak sanksi. Beliau golongan 4, golongan 4 bukan kewenangan rektor, tapi kewenangan menteri. Kami memeriksa, identifikasi segala macam. Sanksi di menteri. Kalau di PP 53 sampai pemecatan segala bisa," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu staf yang diduga anti-NKRI tersebut adalah Guru Besar ilmu hukum Undip, Prof Suteki yang memposting beberapa hal terkait khilafah di akun facebooknya.
Dalam postingannya hari Rabu lalu, Prof Suteki memberikan informasi dirinya akan hadir ke ruang senat pada hari Kamis kemarin untuk mendatangi acara klarifikasi dengan DKKE Undip.
Beberapa waktu lalu Suteki sudah menjelaskan perihal maksud postingannya. Ia membantah apa disampaikannya di media sosial merupakan bentuk anti-NKRI dan Pancasila.
"Tulisan saya ini tidak bermaksud sampai anti pancasila anti NKRI karena tack record saya jelas. Saya pengajar pancasila 24 tahun. Bayangkan ngomong soal pancasila. Coba tanya anak didik saya, apa pernah saya ajari anti NKRI anti pancasila? Tidak. Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat sebagai pandangan hidup, dalam kehidupan berbangsa sebagi ideologi bangsa, dalam kehidupan bernegara sebagai dasar negara, di internasional sebagai the margin of appreciation, saya jelaskan one by one. Tidak bisa dikatakan anti pancasila," kata Suteki 23 Mei 2018 lalu. (alg/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini