Undip Kumpulkan Bukti Staf-staf yang Dianggap Anti-NKRI

Undip Kumpulkan Bukti Staf-staf yang Dianggap Anti-NKRI

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 24 Mei 2018 18:28 WIB
Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang - Putusan sanksi terhadap staf Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang dianggap menentang NKRI dan Pancasila ternyata belum bisa selesai dalam dua hari ini. Saat ini prosesnya masih dalam pengumpulan bukti.

Kepala UPT Humas Undip, Nuswantoro mengatakan Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE) Universitas ternyata tidak bisa menyelesaikan dalam dua hari seperti rencana karena butuh waktu untuk pengumpulan bukti.

"Terkait pelaksanaan sidang DKKE sampai saat ini masih dalam tahap sidang-sidang internal dan pengumpulan bukti-bukti. Dan ternyata ditahapan ini tidak selesai dalam waktu 1-2 hari," kata Nuswantoro, Kamis (24/5/2018).

Diperkirakan proses akan berlanjut hinga pekan depan sehingga sampai hari ini belum ada hasil yang bisa disampaikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karenanya, sampai minggu depan dipastikan belum ada informasi hasil putusan sidang, karena baru masuk tahap klarifikasi dan konfirmasi," tandasnya.

Belum diungkapkan siapa saja staf yang terancam sanksi karena dianggap menentang NKRI, Pancasila, dan UUD 1945. Namun Nuswantoro membenarkan salah satunya adalah guru besar ilmu hukum Undip, Prof Dr Suteki SH MHum.

Untuk diketahui, Undip sebelumnya menyampaikan keterangan tertulis yang intinya akan memberikan sanksi kepada staf yang melakukan perbuatan atau ujaran yang bertentangan dengan NKRI dan Pancasila. (alg/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads