Kepala UPT Humas Undip, Nuswantoro mengatakan Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE) Universitas ternyata tidak bisa menyelesaikan dalam dua hari seperti rencana karena butuh waktu untuk pengumpulan bukti.
"Terkait pelaksanaan sidang DKKE sampai saat ini masih dalam tahap sidang-sidang internal dan pengumpulan bukti-bukti. Dan ternyata ditahapan ini tidak selesai dalam waktu 1-2 hari," kata Nuswantoro, Kamis (24/5/2018).
Diperkirakan proses akan berlanjut hinga pekan depan sehingga sampai hari ini belum ada hasil yang bisa disampaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum diungkapkan siapa saja staf yang terancam sanksi karena dianggap menentang NKRI, Pancasila, dan UUD 1945. Namun Nuswantoro membenarkan salah satunya adalah guru besar ilmu hukum Undip, Prof Dr Suteki SH MHum.
Untuk diketahui, Undip sebelumnya menyampaikan keterangan tertulis yang intinya akan memberikan sanksi kepada staf yang melakukan perbuatan atau ujaran yang bertentangan dengan NKRI dan Pancasila. (alg/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini