Fredrich Debat Hakim: Tulis 1.000 Lembar Pleidoi Tak Cukup Seminggu

Fredrich Debat Hakim: Tulis 1.000 Lembar Pleidoi Tak Cukup Seminggu

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 31 Mei 2018 19:01 WIB
Suasana persidangan Fredrich Yunadi (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Selepas pembacaan tuntutan, majelis hakim memutuskan sidang perkara perintangan penyidikan terhadap Setya Novanto dengan terdakwa Fredrich Yunadi dilanjutkan pekan depan pada 8 Juni 2018. Namun Fredrich keberatan.

"Jujur nggak sanggup yang mulia, karena JPU (jaksa penuntut umum) banyak, 80 orang. Saya sendiri yang mulia," kata Fredrich ketika dimintai tanggapan atas pembacaan tuntutan padanya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).


Ketua majelis hakim Saifuddin Zuhri sebelumnya menetapkan jadwal sidang berikutnya pada 8 Juni 2018 lantaran libur lebaran semakin dekat. Namun, Fredrich tetap memohon diberi waktu lebih untuk menyampaikan pembelaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mohon jangan sampai waktu kesampingkan keadilan, kami tidak mengejar waktu," kata Fredrich.

Fredrich merasa waktu seminggu tak cukup karena nota pembelaan yang disusunnya terdiri dari 1.000 lembar dalam tulisan tangan. Setelahnya, tulisan tangannya itu akan disalin menjadi berkas sehingga waktu seminggu menurutnya sangat mepet.

"Pleidoi saya 1.000 halaman dan saya tidak bisa mengetik komputer hanya tulis tangan. Saya minta 2 minggu, kalau tidak abis lebaran tidak apa-apa," ujar Fredrich.

Di sisi lain, jaksa KPK mengatakan penyusunan berkas tuntutan untuk Fredrich bisa diselesaikan dalam waktu seminggu. Untuk itulah, jaksa tetap meminta agar jadwal yang telah ditentukan majelis hakim untuk dipenuhi.

"Kami saja satu minggu. Buktinya kami bisa," ujar jaksa KPK.

"Beda, kalian ada 80 orang jaksa KPK. Pasti bisa. Saya cuma sendiri nulis," timpal Fredrich.

Salah seorang pengacara Fredrich, Mujahidin, membela Fredrich. Menurutnya waktu 2 minggu yang diminta Fredrich cukup masuk akal, apalagi tim pengacara juga harus berkonsultasi dengan tim Peradi.

"Karena membuat pleidoi juga bukan kami tapi saksi ahli dan teman-teman Peradi. Ini juga tuntutan maksimal yang mulia, jadi butuh waktu. Kami minta kebijaksanaan karena ada juga nama disebutkan tapi tak ada dalam persidangan," tutur Mujahidin.


Majelis hakim kemudian berunding, tetapi keputusan tetap bulat yaitu sidang berikutnya pada 8 Juni 2018. Fredrich pun tetap keberatan.

"Kami minta yang mulia bisa memberikan fair play. Saya kalau nulis dibawa komputer nggak apa-apa tapi ini nulis tangan bisa bayangkan, waktu tidak bisa mengesampingkan keadilan," kata Fredrich.

Namun majelis hakim menyampaikan apabila mengikuti keinginan Fredrich maka waktu sidang akan mepet dengan perayaan lebaran. Untuk itulah, majelis hakim tetap pada keputusan awal yaitu sidang digelar pada Jumat, 8 Juni 2018.

Fredrich sebelumnya dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider kurungan 6 bulan. Fredrich diyakini jaksa terbukti merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads