Jakarta - Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider kurungan 6 bulan. Di diyakini jaksa terbukti merintangi penyidikan KPK atas Novanto.
Foto
Foto: Fredrich Dituntut 12 Tahun Penjara
Kamis, 31 Mei 2018 17:40 WIB

Fredrich menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Terdakwa kasus merintangi penyidikan, Fredrich Yunadi, dituntut 12 tahun penjara.
Fredrich diyakini jaksa terbukti merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Fredrich menerima berkas tuntutan.
Fredrich berbincang dengan hakim usai sidang tuntutan.
Sidang tuntutan ini juga dihadiri istri dan anak Fredrich.