"Bahwa bantahan tersebut menurut pendapat kami hanyalah alasan yang dicari-cari dalam rangka menghindarkan diri dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan terdakwa," ujar jaksa KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).
Jaksa KPK mengatakan tugas advokat diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XI/2013 tentang uji materil atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Dalam aturan itu, apabila advokat melanggar hukum dalam membela klien maka hak imunitas tidak berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait Fredrich, jaksa menyebutkan MK telah menolak permohonan uji materil putusan Nomor 7/PUU-XVI/2018 terhadap uji materil atas pasal 21 UU Tipikor. Dengan hal tersebut, imunitas tersebut dengan sendirinya gugur.
"Maka seorang advokat yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa yang sedang dibelanya jelas tidak dapat dikatakan memiliki itikad baik," ucap jaksa.
Sebelumnya, Fredrich dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider kurungan 6 bulan. Fredrich diyakini jaksa terbukti merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini