"Saya memahami sekali putusan sela tadi tapi karena lanjut pokok perkara, saya sudah baca seluruh BAP, saya tidak menemukan diperiksanya saksi kunci. Orang yang menerima tidak pernah diperiksa, saya mohon majelis, orang yang menerima itu Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim mohon dihadirkan," ujar Syafruddin usai mendengarkan pembacaan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (31/5/2018).
Ketua majelis hakim Yanto malah mempersilakan Syafruddin mengajukan 2 orang itu sebagai saksi meringankan. Namun Syafruddin tetap ingin agar 2 saksi itu dipanggil oleh hakim lantaran pada proses penyidikan keduanya tidak pernah datang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, hakim menyebut jaksa yang nantinya akan membuktikan dakwaan tersebut. Apabila Syafruddin membantah, maka menurut hakim dapat disampaikan pula melalui proses pembuktian.
"Perkara pidana yang menentukan pembuktian di penuntut umum, saudara bisa membantah dakwaan, nanti sambil jalan. Itu bisa diajukan jaksa, bisa juga jadi saksi meringankan. Jadi tolong ya jaksa agar saksi kunci itu agar dihadirkan ini," ucap Yanto.
Sebelumnya, eksepsi Syafruddin ditolak majelis hakim sehingga perkara tersebut berlanjut ke pembuktian. Sidang akan dilanjutkan kembali pada 6 Juni 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (fai/dhn)