Berkas Perkara Penipuan Selebgram Angela Lee Sudah P21

Berkas Perkara Penipuan Selebgram Angela Lee Sudah P21

Ristu Hanafi - detikNews
Kamis, 31 Mei 2018 12:07 WIB
Angela Lee bersama suaminya di kantor Kejari Sleman. Foto: Ristu Hanafi/detikcom
Sleman - Berkas perkara selebgram Angela Charlie atau yang dikenal dengan nama Angela Lee telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Sleman. Hari ini, penyidik Polres Sleman melimpahkan Angela bersama alat bukti ke jaksa penuntut umum atau pelimpahan tahap 2.

"Berkas perkara tersangka AC telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Pagi ini dilakukan tahap 2," kata Kasi Pidum Kejari Sleman, Hafidi, ditemui detikcom di kantor Kejari Sleman, Kamis (31/5/2018).

Angela Lee dan suaminya, David Hardian Sugito, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang terkait investasi bisnis tas impor senilai Rp 12,1 miliar pada 5 Februari 2018. Setelah jadi tersangka, keduanya langsung ditahan di Mapolres Sleman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Oleh polisi, Angela dan David dijerat pasal 378, 372 KUHP dan Pasal 3 dan 4 UU 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang.


"Ini masih diperiksa ulang berkas perkara dan barang buktinya, bersama kedua tersangka. Nanti setelah tahap 2 ini berkas perkara kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," imbuh Hafidi.

Simak video 20Detik mengenai kasus selebgram Angela Lee di sini:

[Gambas:Video 20detik]

(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads