"Berkas perkara tersangka AC telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Pagi ini dilakukan tahap 2," kata Kasi Pidum Kejari Sleman, Hafidi, ditemui detikcom di kantor Kejari Sleman, Kamis (31/5/2018).
Angela Lee dan suaminya, David Hardian Sugito, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang terkait investasi bisnis tas impor senilai Rp 12,1 miliar pada 5 Februari 2018. Setelah jadi tersangka, keduanya langsung ditahan di Mapolres Sleman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh polisi, Angela dan David dijerat pasal 378, 372 KUHP dan Pasal 3 dan 4 UU 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
"Ini masih diperiksa ulang berkas perkara dan barang buktinya, bersama kedua tersangka. Nanti setelah tahap 2 ini berkas perkara kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," imbuh Hafidi.
Simak video 20Detik mengenai kasus selebgram Angela Lee di sini:
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini