"Hari ini BAP kita limpahan ke kejaksaan," kata Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Anggaito Hadi Prabowo, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (7/5/2018).
Sebelumnya, BAP Angela Lee telah dilimpahkan ke kejaksaan pada tanggal 21 Februari lalu. Namun setelah diteliti oleh jaksa, BAP dikembalikan lagi ke penyidik pada bulan Maret karena belum lengkap berdasarkan syarat formil dan materiil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angela dan suaminya, David Hardian Sugito, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang terkait investasi bisnis tas impor senilai Rp 12,1 miliar pada 5 Februari 2018. Setelah jadi tersangka, keduanya langsung ditahan di Mapolres Sleman.
Oleh polisi, Angela dan David dijerat pasal 378, 372 KUHP dan Pasal 3 dan 4 UU 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
"Saat ini masih ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," imbuh Anggaito. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini