Tanggapan Pengacara soal Aset Korban First Travel Dirampas Negara

Tanggapan Pengacara soal Aset Korban First Travel Dirampas Negara

Indra Komara - detikNews
Kamis, 31 Mei 2018 09:23 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kuasa hukum korban First Travel, Luthfi Yazid menanggapi aset bos First Travel yang tak kembali ke jemaah. Menurutnya, ditolaknya pengembalian aset itu karena nilainya yang tak sesuai.

"Ketua majelis hakim memberi kesempatan kepada wadah, wadah itu yang ditunjuk oleh JPU di dalam surat tuntutannya 7 Mei lalu, wadah itu bernama PPPAFT, Perkumpulan Pengurus Pengelolaan Aset First Travel, tapi kan tadi ternyata PPPAFT mereka menolak untuk dilimpahi aset tersebut," katanya saat duhubungi detikcom, Rabu (30/5/2018).

Dikatakan Luthfi, PPPAFT menolak dikembalikannya aset lantaran jumlahnya tidak sesuai dengan total aset yang disampaikan pengacara bos First Travel yang mencapai Rp 200 miliar. Sementara temuan PPPAFT memperkirakan cuma Rp 25 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka menolak karena mereka merasa bahwa yang mereka butuhkan adalah transparansi terhadap aset maupun barang yang disita karena dalam sidang pertama sekali, pengacara terdakwa mengatakan tolong aset yang ada milik First Travel agar dilelang dijual diserahkan kepada jemaah. Dan lawyernya juga mengatakan di pengadilan asetnya ada sekitar Rp 200 miliar, tapi kenyataannya oleh wadah ini memperkirakan asetnya cuma Rp 25 miliar. Sementara korbannya 63 ribu lebih dengan kerugian total uang yang disetor hampir Rp 1 triliun," tuturnya.

Dasar itu yang membuat aset bos First Travel akhirnya ditolak untuk diserahkan ke jemaah. Kemudian, Lutfhi membeberkan, apabila aset Rp 25 miliar itu diterima justru akan menyengsarakan para korban.

"Mereka ini kan orang kecil artinya ibu-ibu rumah tangga, coba bayangkan kalau ibu-ibu harus mengelola aset yang cuma Rp 25 miliar harus dibagi ke 63 ribu sekian jemaah itu, maka yang akan didapat hanya Rp 200 ribu dan jaksa penuntut umum tak ada dalam wadah itu, bersih dia diserahkan ke ibu-ibu," terangnya.

Luthfi mengatakan masih bisa melakukan gugatan kepada pihak bos First Travel. Namun pihaknya hanya bisa menggugat aset yang berpindah tangan secara ilegal.

"Kalau gugatan bisa saja, transaksi yang ada bisa digugat, ini sedang dipersiapkan langkah hukum transaksi yang ada selama ini, artinya kalau ada perpindahan terhadap satu aset maka itu mestinya diklarifikasi dalam persidangan dan ada putusan. Tidak boleh ternyata ini punya si A, si B, itu tidak boleh dan kalau itu terjadi itu ilegal, nah itu yang bisa digugat," jelasnya.


Video tentang Korba First Travel Minta Transparansi Soal Aset

[Gambas:Video 20detik]

(idn/nkn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads