Tiga bos First Travel dijatuhi hukuman berbeda. Andika Surachman divonis 20 tahun penjara, sedangkan istrinya, Anniesa Hasibuan, 18 tahun penjara. Bukan cuma itu, keduanya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp 10 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 5 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tipu-tipu perjalanan umrah bermula saat bos First Travel menawarkan paket umrah promo dengan harga Rp 14,3 juta pada Juni 2015. Calon jemaah dijanjikan diberangkatkan mulai November 2016 hingga Mei 2017.
"Para terdakwa menerangkan sejak dari awal menyadari paket umrah promo 2017 sebesar Rp 14,3 juta tidak cukup membiayai paket perjalanan ibadah umrah seperti yang ditawarkan. Namun para terdakwa tetap menawarkan paket umrah tersebut kepada para calon jemaah sehingga berhasil mendapatkan dan menarik calon jemaah mendaftar dan telah membayar," kata hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard No 7, Cilodong, Depok, Rabu (30/5/2018).
Hakim menyebut jumlah calon jemaah yang mendaftar pada Januari 2015-Juni 2017 sebanyak 93.295 orang. Total setoran uang pembayaran jemaah mencapai Rp 1,319 triliun.
Namun kenyataannya, sejak November 2016 hingga Juni 2017, jumlah jemaah umrah yang diberangkatkan First Travel hanya 29.985 orang. Sedangkan sisanya, 63.310 orang, yang sudah membayar lunas dengan jadwal pemberangkatan November 2016-Mei 2017, tidak diberangkatkan.
"Perbuatan para terdakwa dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki telah mendatangkan kerugian bagi sebanyak 63.310 orang calon jemaah First Travel yang telah membayar perjalanan ibadah umrah hingga bulan Juli 2017, nilainya Rp 905.333.000.000, (jemaah) gagal berangkat dan belum dikembalikan uang yang telah disetorkan," ujar hakim.
Selain soal perkara penggelapan, bos First Travel terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Ketiganya, menurut hakim, menggunakan duit setoran calon jemaah untuk membeli aset.
Pencucian dilakukan dengan mengalihkan setoran calon jemaah umrah di rekening penampungan First Travel ke sejumlah rekening, termasuk rekening pribadi Andika, Anniesa, dan Kiki Hasibuan. Uang setoran calon jemaah kemudian dibelanjakan terdakwa, termasuk membeli aset, seperti kendaraan, rumah, dan tanah.
Hakim juga memutuskan aset-aset milik bos First Travel yang disita dirampas untuk negara. Permintaan jaksa agar aset dikembalikan kepada para korban lewat perwakilan calon jemaah umrah ditolak hakim.
"Untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum atas barang bukti tersebut, maka adil dan patut apabila barang bukti poin 1-529 dirampas untuk negara," kata hakim.
Sementara itu, pejabat Humas PN Depok, Teguh Arifiano, mengatakan perampasan aset bos First Travel untuk negara karena perwakilan jemaah menolak daftar sitaan yang dinilai tidak mencakup seluruh aset untuk dikembalikan.
"Ternyata pengelolanya di persidangan menolak, nggak mau ngurusin barang bukti tersebut dengan alasan aset yang diserahkan ke mereka dengan kerugian (yang) mereka (alami) nggak imbang. Jadi pihak pengelola nggak mau menanggung risiko digugat sama korban-korban lainnya," papar Teguh.
Korban, menurutnya, bisa mengajukan upaya hukum lain untuk menggugat aset bos First Travel agar bisa dipergunakan untuk mengembalikan duit setoran calon jemaah.
"Ajukan gugatan, nanti kan bisa masuk perdata," kata Teguh.
Saksikan juga video "Korban Minta Transparansi Soal Aset First Travel" berikut ini:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini