"Ajukan gugatan, nanti kan bisa masuk perdata," ujar pejabat Humas Pengadilan Negeri Depok, Teguh Arifiano di kantornya, Jl Boulevard No. 7, Cilodong, Depok, Rabu (30/5/2018).
Teguh menjelaskan, jaksa dalam surat tuntutan meminta sejumlah aset diserahkan kepada calon jemaah umrah yang jadi korban melalui pengelola aset yang ditunjuk korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata pengelolanya di persidangan menolak, nggak mau ngurusin barang bukti tersebut dengan alasan aset yang diserahkan ke mereka dengan kerugian (yang) mereka (alami) nggak imbang. Jadi pihak pengelola nggak mau menanggung risiko digugat sama korban-korban lainnya," papar Teguh.
"Makanya demi kepastian hukum dan status barang bukti nggak terkatung-katung (diputuskan) kita rampas (untuk) negara," ujar Teguh.
Dalam putusan bos First Travel, majelis hakim memempertimbangkan seluruh tuntutan jaksa penuntut umum. Namun hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum terkait barang bukti nomor 1-529.
Namun majelis hakim menilai akan terjadi ketidakpastian hukum bila aset-aset yang diminta jaksa dalam tuntutan dikembalikan kepada calon jemaah yang menjadi korban.
"Namun oleh karena pengurus pengelola aset korban First Travel menyatakan menolak, baik melalui surat dan di persidangan, maka untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum atas barang bukti tersebut, maka adil dan patut apabila barang bukti poin 1-529 dirampas untuk negara," tegas hakim.
Berikut ini daftar beberapa aset milik bos First Travel nomor 1-529:
- 2 unit AC 1 pk merek Panasonic
- Kursi, kaca, cermin meja, lampu gantung, perabotan rumah tangga
- Mobil Daihatsu Sirion
- Kartu NPWP Anniesa Hasibuan, 1 bundel akta pendirian First Travel, 1 lembar keputusan Menkum HAM tentang pengesahan badan hukum perseroan
- Aksesori: 2 kacamata Swarovski, 17 kacamata Dior, 6 kacamata Chanel, 19 kacamata Louis Vuitton, 7 kacamata Fendi, 15 ikat pinggang dari berbagai merek, yakni Louis Vuitton dan Hermes Montblanc, serta dokumen kuitansi pembayaran.
- Unit Apartemen Puri Park View
- Mobil Nissan
- Mobil Honda B-19-EL
- Mobil Toyota Hiace DK-9282-AH
- Uang tunai 326.500.000
- Uang tunai Rp 994.237.434 atas nama PT Interculture Tourindo
- Tanah dan bangunan di Cluster Vesa Kebagusan, Jaksel
Simak juga video "Korban Minta Transparansi Soal Aset First Travel" berikut ini:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini