"Cuitan itu person, objektif pribadi. Sehingga ketika anda mencuit, artinya anda tahu apa yang didistribusikan, ditransmisikan, dapat diaksesnya oleh orang lain," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Adi menilai cuitan Alfian Tanjung soal 'PDIP 85% isinya kader PKI' bersifat pribadi. Cuitan itu, kata Adi, dapat dilihat juga oleh orang lain dan menyebabkannya dilaporkan ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalimatnya dalam cuitannya kan sudah kelihatan, bahwa dia menulis 85 persen PDIP PKI. Ternyata dari cuitan itu ada laporan dari masyarakat, dari PDIP," tuturnya.
Adi lantas menanggapi soal putusan majelis hakim terhadap Alfian Tanjung. Menurut Adi, vonis tersebut bukan bebas melainkan lepas (onslag) sebab perbuatannya terbukti namun tak mengandung unsur pidana.
"Itu kan kalimatnya onslag, onslag itu secara perbuatannya ada tetapi bukan merupakan pidana. Makanya tadi kalau saya lihat di media, saya lihat putusannya onslag, itu yang jadi pertimbangan kita. Wujud perbuatannya ada, tinggal hakim menilai. Ini kan semua penillaian hakim, menilai dari proses persidangan," papar Adi.
Sebelumnya, majelis hakim memvonis bebas Alfian dari kasus ujaran kebencian. Alfian tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter karena dianggap hakim hanya melakukan copy-paste dari media.
Saksikan juga video 'Alfian Tanjung Divonis Bebas Atas Kasus Cuitan 'PDIP PKI'':
(knv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini