"Begini, Alfian Tanjung sudah dengarkan bahwa putusannya onslag. Onslag itu bukan bebas, tapi lepas. Jadi teman-teman, ketika ingin membuat berita, bukan bebas, tapi lepas. Kenapa lepas? Karena hakim melihat bahwa apa yang dilakukan oleh Alfian Tanjung bukan merupakan tindak pidana, tetapi ada wujud perbuatannya. Jadi perbuatannya ada dan terbukti, tetapi menurut pertimbangan hakim, bahwa itu bukan merupakan tindak pidana sehingga putusannya lepas atau onslag," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Adi mengaku mendapat kabar bahwa jaksa akan mengajukan proses hukum banding. Dia akan memantau proses hukum tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Adi menegaskan proses penyidikan kasus Alfian Tanjung telah melalui prosedur yang jelas. Semua tahapan, menurut dia, telah dilalui dengan baik.
"Pada prinsipnya, kami sudah melakukan proses penyidikan itu. Yang didasari laporan masyarakat, kemudian melakukan pemeriksaan, pengambilan keterangan melalui mekanisme tahapan, dari penyelidikan sampai penyidikan," tutur dia.
Dalam proses penyidikan itu, polisi juga meminta keterangan kepada sejumlah ahli. Menurut Adi, ahli menyatakan ada unsur pidana dalam cuitan Alfian.
"Dan teman-teman dalam melakukan penyidikan, kesimpulannya dibantu oleh keterangan para saksi. Yang mana saksi yang kita dapat keterangannya, menyatakan bahwa wujud perbuatan melawan hukumnya tampak dan ada. Itu juga menjadi kekuatan kita memberikan satu kepastian terhadap proses penyidikan yang dilakukan," sambungnya.
Sebelumnya, majelis hakim memvonis bebas Alfian dari kasus ujaran kebencian. Alfian tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter karena dianggap hakim hanya melakukan copy-paste dari media.
Tonton juga video 'Alfian Tanjung Divonis Bebas Atas Kasus Cuitan 'PDIP PKI'':
(knv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini