"Jadi, kalau (pasal tindak korupsi) nanti masuk di dalam KUHP, Pasal 1 angka 1 UU KPK apakah masih berlaku atau tidak apakah bisa KPK menyelidik, menyidik, dan menuntut kasus-kasus korupsi karena itu bukan UU tindak pidana korupsi lagi, tapi UU dalam KUHP. Sementara di RUU KUHP tidak ada penegasan soal kewenangan lembaga KPK," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/5/2018).
Sedangkan di dalam RUU KUHP, menurut Syarif, tidak disebutkan adanya kewenangan kelembagaan KPK. Bahkan Syarif terang-terangan berkata KPK belum memiliki rancangan akhir RUU KUHP.
"Sudah kami minta, tapi selalu berubah-ubah. Kalaupun kami ikuti terus, tapi bahwa ini draf terakhir finalnya yang akan diserahkan ke DPR belum kami lihat juga wujudnya," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi apakah dengan dia masuk ke dalam KUHP itu, apakah nanti KPK berwenang untuk menyelidik, menyidik, dan menuntut korupsi di sektor swasta? Padahal di negara-negara lain itu korupsi, baik publik maupun swasta, itu menjadi salah satu kewenangan dari Malaysia Anti Corruption maupun CPIB, dan lain-lain," tuturnya.
KPK menyurati Presiden Joko Widodo dan meminta agar pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dicabut dari revisi UU KUHP. Aturan ini sendiri ditargetkan Ketua DPR Bambang Soesatyo disahkan Agustus 2018. (nif/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini