"Jadi kenapa (diputuskan) dirampas negara dikarenakan dari awal memang sulit bagi majelis hakim untuk menentukan siapa yang berhak," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Depok, Teguh Arifiano di kantornya, Jl Boulevard No. 7, Cilodong, Depok, Rabu (30/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata pengelolanya di persidangan menolak, nggak mau ngurusin barang bukti tersebut dengan alasan aset yang diserahkan ke mereka dengan kerugian (yang) mereka (alami) nggak imbang. Jadi pihak pengelola nggak mau menanggung risiko digugat sama korban-korban lainnya," papar Teguh.
"Makanya demi kepastian hukum dan status barang bukti nggak terkatung-katung (diputuskan) kita rampas negara," ujar Teguh.
Majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan seluruh tuntutan jaksa penuntut umum. Namun hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum terkait barang bukti nomor 1-529.
"Yang mana penuntut umum meminta supaya barang bukti tersebut dikembalikan kepada calon jemaah First Travel melalui pengurus aset korban First Travel nomor 1 tanggal 16 April 2018 yang dimuat di akta notaris untuk dibagikan secara proporsional dan merata," kata hakim membacakan pertimbangan dalam putusan bos First Travel.
Namun majelis hakim menilai akan terjadi ketidakpastian hukum bila aset-aset yang diminta jaksa dalam tuntutan dikembalikan kepada calon jemaah yang menjadi korban.
"Namun oleh karena pengurus pengelola aset korban First Travel menyatakan menolak, baik melalui surat dan di persidangan, maka untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum atas barang bukti tersebut, maka adil dan patut apabila barang bukti poin 1-529 dirampas untuk negara," tegas hakim.
Jaksa dalam surat tuntutan pada Senin, 7 Mei 2018, meminta majelis hakim mengembalikan barang bukti terkait aset yang dimiliki bos First Travel kepada para korban. Jaksa Heri Jerman menyebut aset yang jadi barang bukti itu bernilai Rp 8,8 miliar.
(fdn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini