"Majelis hakim melihat bahwa yang dipikirkan dalam benak terdakwa dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki ketika melakukan tindak pidana adalah semata-mata untuk menggunakan uang-uang setoran calon jemaah umrah adalah semata-mata untuk mengikuti gaya hidup yang mewah," kata hakim membacakan analisis yuridis putusan bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard No. 7, Cilodong, Depok, Rabu (30/5/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal mana yang dapat majelis hakim nilai dari barang barang bukti yang diajukan di persidangan, seperti rumah di Sentul City, mobil-mobil mewah, tas, jam tangan, kacamata, dan lainnya. Bahkan mereka melakukan wisata ke berbagai negara di Asia, Eropa, dan Amerika bersama anggota keluarga," papar hakim.
"Mereka lupa bahwa uang yang memenuhi gaya hidupnya tersebut adalah uang milik para jemaah umrah yang susah payah dicari dan dikumpulkan semata-mata ingin beribadah umrah ke Tanah Suci," sambung hakim.
Selain terbukti melakukan pidana penipuan umrah, bos First Travel terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dari duit setoran calon jemaah umrah. Total duit setoran jemaah umrah yang raib digunakan bos First Travel mencapai Rp 905 miliar.
"Akibat perbuatan para terdakwa dan Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki telah mendatangkan kerugian bagi sebanyak 63.310 orang calon jemaah First Travel yang telah membayar perjalanan ibadah umrah hingga bulan Juli 2017 nilainya Rp 905.333.000.000, (jemaah) gagal berangkat dan belum dikembalikan uang yang telah disetorkan," kata hakim.
Simak juga video berikut untuk mengetahui vonis yang diberikan untuk bos First Travel:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini