"Motifnya guyon saja, tapi nggak lucu. Jadi ini memang harus ada edukasi tertentu dan upaya efek jera yang paling efektif mungkin," ujar Menhub Budi Karya Sumadi di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Frantinus, yang berstatus tersangka, masih diperiksa polisi. Budi akan berkoordinasi dengan polisi soal pengembangan kasus Frantinus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejadian di Pontianak tersebut bisa dijadikan momentum bagi para pelaku untuk ditindak tegas. Sebab, bercanda mengenai bom, apalagi di pesawat, dapat merugikan penumpang lainnya.
"Jadi saya sebenarnya tidak ingin melakukan ini, bukan target melakukan upaya represif terhadap masyarakat, tapi karena bisa dibayangkan apa yang terjadi di Pontianak banyak penumpang yang lain dirugikan juga waktu," tuturnya.
Frantinus, pelaku yang bercanda membawa bom dalam pesawat Lion Air JT 687 di Bandara Internasional Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, telah berstatus tersangka dan ditahan.
Akibat ulahnya, Frantinus terancam hukuman 8 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 437 (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. (dkp/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini