"Saya mendorong komisi III untuk mendesak kepolisian untuk serius menangani ini dan menghukum pelakunya walaupun bercanda. Harus ada efek jera yang harus diberikan pada yang bersangkutan agar masyarakat tidak meniru-niru hal tersebut. Karena ini tidak lucu" kata Bamsoet, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Bamsoet mengatakan candaan isu bom di pesawat sudah sering terjadi. Ia tidak ingin kasus ini terus berulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan kali ini karena dampaknya luar biasa mengganggu ketertiban umum sampai penumpang berhamburan keluar dan untung itu nggak ada yang meninggal. Kalau terinjak-injak jatuh dan meninggal kan fatal. Jadi menurut saya harus ada hukuman yang tegas bagi yang bersangkutan. Bahwa becandaan yang seperti itu bisa mengakibatkan hukuman bagi yang bersangkutan," ujar Bamsoet.
Frantinus, pelaku yang bercanda membawa bom dalam pesawat Lion Air JT 687 di Bandara Internasional Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, telah berstatus tersangka dan ditahan.
Akibat ulahnya, Frantinus terancam hukuman 8 tahun penjara. Dia dijerat Pasal 437 (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. (hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini