Ketua DPR Tak Sepakat Eks Koruptor Nyaleg Ditandai, Ini Alasannya

Ketua DPR Tak Sepakat Eks Koruptor Nyaleg Ditandai, Ini Alasannya

Marlinda Oktavia Ekawati - detikNews
Rabu, 30 Mei 2018 12:18 WIB
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Yayas/detikcom)
Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo tak sepakat dengan ide Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta KPU menandai caleg eks terpidana kasus korupsi. Menurutnya, UU Pemilu sudah mengakomodasi hal tersebut.

"Dalam Undang-Undang Pemilu jelas bahwa mantan napi, termasuk napi koruptor, boleh kalau sudah punya jeda lima tahun dan mengumumkan bahwa dirinya pernah dipenjara selama kasus apa itu diumumkan. Itulah tandanya," kata Bamsoet di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Bamsoet tetap meminta KPU mematuhi UU yang ada. KPU tak perlu berkukuh membuat Peraturan KPU (PKPU) yang melarang eks terpidana kasus korupsi sebagai caleg.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Ikutin saja. Kalau semua lembaga punya persepsi masing-masing, mau jalan sendiri-sendiri untuk pencitraan agar lembaganya bagus, menurut saya, KPU nggak usah niru KPK-lah. Jalan saja sesuai UU yang diberikan negara pada kalian laksanakan dan jangan ada hak warga negara yang hilang kemudian itu otomatis kualitas demokrasinya akan lahir," ujarnya.

Bamsoet mengatakan rakyat Indonesia tidak bodoh. Menurutnya, rakyat nantinya sudah pasti memilih orang yang punya kompetensi.

"Dan pasti parpol-parpol juga punya kalkulasi politik sendiri yang tidak akan merugikan partainya. Jadi serahkan saja pada mekanisme undang-undang yang ada," kata Bamsoet.

Bamsoet pun mengimbau komisioner KPU kembali membaca sumpah jabatan. Dalam sumpah jabatan itu jelas dikatakan bahwa komisioner KPU disumpah untuk melaksanakan undang-undang selurus-lurusnya.


"Nah kalau dia sudah paham itu, maka dia harus mengamalkan Undang-Undang Pemilu yang menjadi tugasnya. Nah kalau dia membuat UU ya kita ubah dulu UUD 1945. Kita beri hak untuk KPU, salah satu yang berhak mengubah UU, selain DPR yang bisa mengubah juga KPU. Kalau masyarakat mau. Itu saja simpel," tuturnya.

"Dan saya imbau sekali-kali KPU di rumah buka-buka lagi UU yang menjadi tugas mereka," lanjut Bamsoet.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan menjadi caleg adalah hak seseorang. Namun ia meminta KPU menandai caleg yang merupakan eks terpidana kasus korupsi.

"Kalau saya, itu hak. Hak seseorang berpolitik. Tetapi KPU juga mungkin membuat aturan boleh ikut tapi diberi tanda tentang koruptor," kata Jokowi di kampus Uhamka, Jakarta Timur, Selasa (29/5).

Namun Jokowi tak merinci secara detail soal pemberian tanda yang dimaksud. Ia pun menyerahkan soal polemik pelarangan eks narapidana korupsi sebagai caleg kepada KPU.



Simak juga video tanggapan KPU terkait pro kontra eks koruptor dilarang nyaleg berikut ini:

[Gambas:Video 20detik]

(hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads