"Kami pikir-pikir dulu," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/5/2018).
Seusai persidangan, kuasa hukum Alfian Tanjung, Munarman, mengaku siap jika jaksa mengajukan kasasi atas vonis ini. Namun dia berharap jaksa tidak mengajukan kasasi karena kasus ini bukan perbuatan pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa hukum Alfian Tanjung lainnya, Abdullah Alkatiri, menyebutkan, jika mengajukan banding, jaksa tidak punya dasar hukum. Sebab, menurutnya, laporan yang diajukan untuk menjerat kliennya berasal dari media yang tidak punya izin Dewan Pers.
"Pasti banding, tapi pertimbangan hukum, kalau dilihat memang tidak ada dasar menghukum pengadilan tinggi pun akan melakukan hal yang sama. Tadi dikatakan gunakan lapor sebar.com yang tidak punya izin," ucap Abdullah Alkatiri.
Sebelumnya, majelis hakim memvonis lepas Alfian Tanjung dari kasus ujaran kebencian. Alfian tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.
Tonton video Alfian Kaitkan Indikasi Kebangkitan PKI dan Panglima TNI (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini