Beda Ujung 2 Kasus Ujaran Kebencian yang Jerat Alfian Tanjung

Beda Ujung 2 Kasus Ujaran Kebencian yang Jerat Alfian Tanjung

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 30 Mei 2018 12:06 WIB
Alfian Tanjung berpeci hitam (Foto: dok Istimewa)
Jakarta - Dua kali Alfian Tanjung dituntut pidana gara-gara diduga melakukan ujaran kebencian. Namun ujung dari 2 kasus yang menjerat Alfian berbeda, seperti apa ceritanya?

Awalnya, Alfian dijerat gara-gara ceramahnya di Masjid Mujahidin, Surabaya. Isi ceramah yang diunggah di YouTube itu dilaporkan karena dinilai berisi ujaran kebencian. Alfian dipolisikan dengan sangkaan Pasal 156 KUHP atau Pasal 16 juncto Pasal 4 b angka 2 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

Alfian dilaporkan karena dalam ceramahnya yang diunggah di YouTube dianggap menyinggung nama Nezar Patria dan Teten Masduki sebagai antek PKI. Alfian menyebut Teten sebagai komunis. Bahkan pihak Istana Kepresidenan juga dituding kerap melakukan rapat soal PKI setiap pukul 20.00 WIB sejak Mei 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Singkat cerita, kasus itu disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Alfian didakwa atas dugaan penyebaran ujaran kebencian di muka umum.

Namun Alfian melawan. Dia mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Hakim sependapat dengan eksepsi Alfian.

Hakim membatalkan surat dakwaan Alfian serta meminta jaksa membebaskan Alfian yang saat itu ditahan di Rutan Medaeng, Surabaya. Namun saat itu status hukum Alfian masih tersangka.

Belum genap 24 jam menghirup udara bebas, pada hari yang sama Alfian Tanjung kembali ditahan. Ia diterbangkan dari Surabaya ke Jakarta dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Kali ini, Alfian dijerat terkait kasus pelaporan cuitan di Twitter 'PDIP 85% isinya kader PKI'.


Di sisi lain, jaksa di kasus pertama memperbaiki dakwaannya dan kembali melimpahkannya ke pengadilan. Sidang bergulir dan Alfian divonis 2 tahun penjara pada 13 Desember 2017 di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sedangkan untuk kasus keduanya terkait cuitan tentang PKI, Alfian divonis bebas pada Rabu, 30 Mei 2018 hari ini. Alfian bebas dari tuntutan jaksa yaitu hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 100 juta.

Namun, meski divonis bebas dalam kasus cuitan tentang PKI itu, Alfian masih harus menghuni selnya terkait vonis 2 tahun terkait vonis kasus pertama yang kembali diajukan jaksa ke pengadilan.


Tonton video Alfian Kaitkan Indikasi Kebangkitan PKI dan Panglima TNI (dhn/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads